
Blogger Indonesia yang terkena masalah pelanggaran hak cipta dengan Facebook, yaitu Ainun Nazieb.
Dalam pengakuannya, salah satu tuntutannya, Facebook memberikan sanksi
sebesar Rp 2 miliar. Nazieb menjelaskan beberapa poin yang dituntut oleh
pihak Facebook kepada dirinya berkaitan dengan
penggunaan tema / Themes blog yang mirip dengan Facebook tersebut. Dalam
surat tuntutan yang dilayangkan Facebook ada 3 tuntutan yang dikenakan terhadap Nazieb. Salah satunya menuntut sanksi maksimal sebesar Rp 2 miliar kepada Nazieb. Anda bisa lihat di smells-like-facebook.nazieb.com. Jika belum dirubah terlihat tema blog yang sangat mirip dengan Facebook.
“Sebenarnya saat ini belum ada upaya penuntutan secara langsung dari pihak Facebook. Tapi kuasa hukum (perwakilan) Facebook
yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Jakarta, meminta saya untuk
menghadap karena ada indikasi melanggar hak cipta,” jelasnya “Secara
keseluruhan dari tuntutan yang saya baca ada 3 poin tuntutan, 2 pidana
dan 1 perdata, di mana salah satu tuntutan berisi sanksi maksimal denda
Rp2 miliar,” ungkapnya kepada okezone, Kamis (17/11/2011).
Nazieb sendiri menyatakan tidak menyangka sama sekali akan mendapatkan surat panggilan oleh Facebook terkait keisengannya untuk membuat blog yang menyerupai Facebook yang dia namai “Smells Like Facebook“.
Dan dia tidak membayangkan akan mendapatkan sanksi hingga Rp 2 miliar.
Saat ini Nazieb masih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai
masalah yang sedang dihadapinya saat ini. Beruntung dirinya memiliki
atasan yang baik dan membantunya menyediakan pengacara untuk menghadapi
masalah tersebut.
Mengapa Facebook Somasi Nazieb?
Persoalan hak cipta
ini memang sensitif dan harus dihargai oleh sesama pelaku kreatif.
Orisinalitas merupakan rambu-rambu utama untuk menghargai karya orang
lain. “Esensinya ekspresi dari ide,
kalo orisinil itu tidak akan jadi masalah. Tapi kalo tidak orisinil dan
pemiliknya keberatan akan jadi masalah,” kata Edmon Makarim, mantan
staf ahli hukum Kominfo, ketika dihubungi via ponsel, Jumat
(18/11/2011).
Themes blog yang dibuat Ainun Nazieb
tidak dapat dikatakan karya orisinil karena kemiripannya dengan
tampilan Facebook. Bila pembuat aslinya tidak mempermasalahkan, habis
perkara, tapi jika ada yang keberatan bisa jadi masalah. Walaupun tidak
ada motif bisnis di dalamnya, ini tetap dapat dikatakan sebagai
pelanggaran hak cipta. “Ini
diperkarakan karena perbedaannya hilang, ciri khasnya (produk orisinil)
jadi kabur dengan produk lain. Walaupun tidak dikomersilkan, kalau ini
mengganggu pasarnya (Facebook), mereka dapat menuntut,” imbuhnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Nazieb membuat themes blog bernama ‘Smells Like Facebook‘ yang mirip dengan tampilan versi pertama Facebook. Nazieb sebelumnya mengaku heran mengapa dia diaanggap melanggar hak cipta oleh Facebook, padahal tema blog-nya sudah disetop dibagikan secara gratis dan mensetop secara total sejak Januari lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar